IPOL.ID – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menegaskan, pihaknya menjamin keamanan kepada warga agar selalu bisa menjalani ibadahnya.
Pengegasan itu disampaikan merespons aksi sejumlah massa yang melarang umat Kristen menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung dan viral di media sosial.
“Menjamin kebebasan dalam melakukan ibadah dan yang terpenting tidak ada pelarangan penghalangan kepada siapapun yang melakukan ibadah,” tegas Ino dalam keterangan dikutip pada Selasa (21/2).
Ino menyampaikan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan sejumlah stakeholder terkait pada Senin (20/2) sore.
“Sudah kami bahas secara rinci dan mendetail secara bersama sama sehingga kami mengambil suatu kesepakatan yaitu izin ini akan berjalan tentunya dengan izin sementara selama dua tahun dan ibadah tetap berjalan,” ujarnya.
Menurut Ino, persoalan ini sudah terjadi sejak 2014 silam. Dia menjelaskan masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen untuk beribadah. Mereka mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut lantaran ibadah digelar di sebuah rumah tinggal, bukan di sebuah tempat ibadah. Namun, rumah itu kemudian diubah untuk dijadikan sebagai tempat ibadah.
Sementara itu, Sekda Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah, menjelaskan bahwa peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sangat penting sebagai garda terdepan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjaga dan merajut kerukunan umat beragama.
“Tadi dari FKUB sudah siap memfasilitasi karena izin sementara maupun izin permanen terhadap rumah ibadah, di mana tetap harus melalui verifikasi dan validasi dari FKUB,” katanya.
Ia menyatakan, pemerintah siap melaksanakan rekomendasi, baik dari FKUB maupun Kementerian Agama setempat, terhadap rumah ibadah yang ada di Kota Bandar Lampung. (Far)