Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polemik Rumah Ibadah di Bandar Lampung, Polresta Tegaskan Jamin Kebebasan Warga Beribadah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Polemik Rumah Ibadah di Bandar Lampung, Polresta Tegaskan Jamin Kebebasan Warga Beribadah
Nusantara

Polemik Rumah Ibadah di Bandar Lampung, Polresta Tegaskan Jamin Kebebasan Warga Beribadah

Farih
Farih Published 21 Feb 2023, 13:10
Share
2 Min Read
lampung
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto. Foto: Polresta Lampung
SHARE

IPOL.ID – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menegaskan, pihaknya menjamin keamanan kepada warga agar selalu bisa menjalani ibadahnya.

Pengegasan itu disampaikan merespons aksi sejumlah massa yang melarang umat Kristen menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung dan viral di media sosial.

“Menjamin kebebasan dalam melakukan ibadah dan yang terpenting tidak ada pelarangan penghalangan kepada siapapun yang melakukan ibadah,” tegas Ino dalam keterangan dikutip pada Selasa (21/2).

Ino menyampaikan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan sejumlah stakeholder terkait pada Senin (20/2) sore.

“Sudah kami bahas secara rinci dan mendetail secara bersama sama sehingga kami mengambil suatu kesepakatan yaitu izin ini akan berjalan tentunya dengan izin sementara selama dua tahun dan ibadah tetap berjalan,” ujarnya.

Menurut Ino, persoalan ini sudah terjadi sejak 2014 silam. Dia menjelaskan masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen untuk beribadah. Mereka mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut lantaran ibadah digelar di sebuah rumah tinggal, bukan di sebuah tempat ibadah. Namun, rumah itu kemudian diubah untuk dijadikan sebagai tempat ibadah.

Sementara itu, Sekda Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah, menjelaskan bahwa peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sangat penting sebagai garda terdepan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjaga dan merajut kerukunan umat beragama.

“Tadi dari FKUB sudah siap memfasilitasi karena izin sementara maupun izin permanen terhadap rumah ibadah, di mana tetap harus melalui verifikasi dan validasi dari FKUB,” katanya.

Ia menyatakan, pemerintah siap melaksanakan rekomendasi, baik dari FKUB maupun Kementerian Agama setempat, terhadap rumah ibadah yang ada di Kota Bandar Lampung. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bandar lampung, polrestas Bandar lampung, rumah ibadah, rumah ibadah lampung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasus COVID-19 masih ada sehingga vaksin masih menjadi jalan keluarnya. Foto: Science news COVID-19 Varian Baru Masih Ditemukan, Ini Kata Kemenkes
Next Article a0632aab 7ddf 45b8 90fe 34128aee17ce Ditargetkan Rampung 2024, Menteri Basuki Dampingi Jokowi Tinjau Normalisasi Sungai Ciliwung untuk Pengendalian Banjir Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0093
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Hukum
Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel
16 May 2026, 11:38
HeadlineNews
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
15 May 2026, 23:08
Jakarta Raya
Tekan Parkir Liar di Blok M, Pemprov Dirikan 4 Posko Pengaduan Warga
16 May 2026, 10:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?