IPOL.ID – Hampir semua negara, termasuk Indoneseia, mengatur ketat Industri perbankannya. Itu diladilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.
Terlebih lagi, aset perbankan nasional tercatat mencapai Rp11.113 triliun atau rasionya terhadap aset sektor keuangan sekitar 77-78 perseb. Hal itu mengindikasikan bahwa industri perbankan mendominasi sektor keuangan, sehingga perlu diatur secara ketat.
Regulasi yang ketat tersebut menuntut para bankir dan pihak terkait lainnya untuk mematuhi berbagai peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Antara lain, terkait manajemen risiko, pengelolaan keuangan, kepatuhan pada regulasi dan standar yang ditetapkan oleh regulator, serta penilaian kualitas kredit secara terus-menerus.
Meski demikian, regulasi yang ketat tidak selalu membuat perbankan menjadi kurang fleksibel dalam memberikan kredit. Sebaliknya, dengan adanya regulasi yang ketat, para bankir dituntut untuk semakin cermat dalam memilih peminjam yang layak, sehingga risiko kredit macet dapat diminimalkan.