IPOL.ID – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) memastikan tidak ada melakukan penggusuran dalam aksi pemukiman kembali warga Kampung Bayam. Bahkan, pihaknya selalu berdialog dengan warga Kampung Bayam agar pemukiman kembali itu berjalan transparan dan akuntabel.
VP Corporate Secretary PT Jakpro, Syachrial Syarif menyatakan, program ini adalah Resettlement Action Plan (RAP), yang turut melibatkan pihak independen yang kredibel. Tujuannya agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Sejak awal program berlangsung, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak,” ujar Syachrial dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2).
Karena itu, katanya, Jakpro menyatakan tidak ada proses menggusur dalam konteks pemukiman warga Kampung Bayam. “Justru, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi,” ucapnya.