“Kami pun turut mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB yang mengklaim berjumlah 75. Sebab, terkait Kampung Susun Bayam (KSB), Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga,” tambahnya.
Menurut Syachrial Syarif, hal itu berdasarkan Surat Walikota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi.
“Kemudian, Jakpro menindaklanjuti surat tersebut, sebagai bagian dari ‘keistimewaan warga’ yang akan menghuni KSB. Namun, dalam surat tersebut dijelaskan, terkait pengelolaan dan kepenghunian akan didiskusikan lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, kata dia, tarif sebesar pada rentang Rp615.000-765.000 disesuaikan dengan lantainya sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. “Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa lahan yang dibangun untuk KSB bukanlah milik Jakpro, melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Sehingga, terkait tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi.