IPOL.ID – Partai Demokrat Jakarta membentuk duta Biru Jakarta untuk menghitung mundur gelaran Pemilu 2024. Duta biru ini akan melakukan sosialisasi dengan beragam acara setiap tanggal 14 hingga Pemilu 2024 nanti.
“Alhamdulillah, sesuai nomor urut Demokrat nomor 14, hari ini kita bentuk duta biru Jakarta untuk menegaskan ke masyarakat menuju Jakarta biru. ‘Love is Blue, The Choice is yours’, tepat setahun menjelang pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang,” ujar Kepala Badan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (BPPM) Demokrat Jakarta, Rachmat Ariyanto, Selasa (14/2/2023).
Saat ini, kata Rachmat, duta biru Jakarta telah diisi generasi milenial yang mewakili masing-masing daerah pemilihan di Jakarta. Nantinya, duta biru Demokrat ini akan terjun ke lapangan untuk menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan menggelar aksi sosial di tengah masyarakat.
“Setiap tanggal 14 setiap bulannya, duta biru Demokrat ini akan kami libatkan agar selalu terjun ke masyarakat untuk sama-sama mengawal Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, kami juga akan melakukan aksi sosial serta menyuarakan perubahan dan perbaikan sesuai harapan rakyat,” katanya.
Kali ini, ucap Rachmat, Demokrat Jakarta menggelar photo shoot, bazaar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga bagi-bagi coklat ke pengguna jalan. Terlebih, saat ini bertepatan dengan hari valentine yang disebut-sebut sebagai hari kasih sayang.
“Bagi internal kader Demokrat, kegiatan ini juga jadi alat ukur soliditas pengurus dan kader untuk sama-sama punya kesadaran dalam memperjuangkan perubahan dan perbaikan demi meraih kemenangan bersama 2024,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari memastikan pelaksanaan tahapan pemilu yang masih sesuai dan berada dalam jalurnya. Jelang satu tahun menuju Hari-H coblosan Pemilu 2024, katanya, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan on the track.
“Dengan demikian KPU optimis penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah direncanakan,” kata Hasyim.
Hasyim menambahkan, hal penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah ketersediaan kerangka hukum atau legal framework berupa Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). Sampai saat ini, tegasnya, kerangka hukum pemilu tersebut relatif tersedia dengan baik. (Peri)