“Sejauh ini di Kabupaten Tanah Bumbu belum diketahui secara pasti ada atau tidak penyandang disabilitas. Namun jika ada pemohon untuk mengajukan penerbitan SIM D akan kami layani,” kata Guntur.
Menurut dia, mengenalkan layanan SIM D kepada masyarakat bagian dari inovasi Satlantas Polres Tanah Bumbu untuk menekan kasus pelanggaran lalulintas. “Sejauh ini kasus pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu mengalami peningkatan. Pada periode 2021 sebanyak 2368 kasus meningkat 1334 kasus pada periode 2022 menjadi 3702 kasus,” pungkas Guntur. (ahmad)