IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. KPK akan mengklarifikasi soal kepemilikan harta Rafael sebesar Rp56,1 miliar, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021.
“Target kita yang pertama, mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang tidak dilaporkan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya kepada media, Jumat (24/2).
Selain itu, lanjut dia, pemanggilan terhadap Rafael untuk mencari tahu asal muasal harta tersebut. Pahala mengatakan bisa saja harta yang dilaporkan tersebut merupakan harta warisan atau hibah.
“Yang kedua, kita lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi),” kata Pahala.
Sebelumnya, Rafael tersorot lantaran sang anak Mario Dandy Satrio menganiaya David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Belakangan diketahui, Rafael merupakan pejabat eselon III, yakni Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Ironisnya, harta kekayaan yang dimiliki pejabat pajak tersebut tidak sesuai dengan profilnya. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.
“Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset,” ujar Pahala.(Yudha Krastawan)