IPOL.ID – Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif mengungkapkan, pihaknya masih melakukan audit internal terkait kasus penggelembungan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lahan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dia enggan mendahului proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Metro Jaya.
“18 miliar kita bayarkan. Tapi soal berapanya yang harus dibayar, ini proseslah ya. Takutnya saya dianggap mendahului proses hukum. pembayarannya tahun lalu. saya lupa bulannya. bahkan sebelum saya masuk bulan september,” ujar Syachrial kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Dia mengaku terkejut dengan adanya temuan penggelembungan pembayaran BPHTB itu. Syachrial juga mengaku masih mempelajari kronologi pembayaran berlebih dari Jakpro tersebut. Namun, akunya, Syachrial juga pernah memenuhi penggilan aparat kepolisian yang menyidik kaus tersebut pada tahun 2022 lalu.
“Saya juga baru tahu sekarang-sekarang ini. sebelumnya enggak tahu kita. Itu kan masih berproses ya. Kita perlu yakinkan berapa yang harus dibayar,” ucapnya.
“Iya. saya sebagai corsec diundang untuk diberikan keterangan. saya kan nga paham, jadi hanya satu kali saja pemanggilannya,” tambahnya.
Dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan, Polda Metro sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas kasus pembayaran BPHTB oleh Jakpro. Objek pajak adalah lahan di Jalan Senopati 72, RT 009/RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pembayaran pajak diduga tidak sesuai dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)-BPHTB 2022. Dampaknya merugikan keuangan daerah DKI Jakarta mengingat pajak tersebut dibayarkan dengan kas Jakpro.
Pembayaran tersebut diperlukan lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menyerahkan tanah seluas 7.354 meter persegi itu kepada Jakpro. BPHTB hanya dibayarkan satu kali. (Peri)