IPOL.ID – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan tindakan tegas tergadap 6 (enam) pelaku pengemplang pajak.
Tindakan hukum tegas dimulai sejak 18 Januari hingga 16 Februari 2023. Pelaku ialah mereka yang buron dan berhasil diringkus hingga pengemplang pajak yang masih dilakukan proses penyanderaan.
Tindakan pidana pajak dijamin Undang-Undang (UU) No7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Terkait penindakan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, Senin (20/2), mengatakan, UU Pajak mengenal prinsip ultimum remedium. Dengan demikian, langkah pidana merupakan langkah terakhir sebagai penguat agar menciptakan efek jera dan efek gentar guna meningkatkan kepatuhan pajak.
Lebih lanjut dikatakan, prioritasnya tetap pada pemulihan kerugian keuangan negara. Sehingga tindakan administratif mulai dari imbauan, pembetulan SPT, sampai pemeriksaan pajak lebih diutamakan.
Sayangnya, kata dia, tak semuanya bisa dituntaskan secara administratif. Ada wajib pajak yang dengan sengaja melanggar pidana perpajakan, bahkan tidak mau bekerja sama. Karena itu, tindakan alternatifnya adalah penegakan hukum. (ahmad)