Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tegakkan UU Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Tak Segan Penjarakan Pengemplang Pajak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tegakkan UU Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Tak Segan Penjarakan Pengemplang Pajak
Headline

Tegakkan UU Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Tak Segan Penjarakan Pengemplang Pajak

Iqbal
Iqbal Published 20 Feb 2023, 15:41
Share
1 Min Read
Ilustrasi penangkapan mertua yang membunuh menantu hamil 7 bulan di Pasuruan. Foto: NTMC
Ilustrasi penangkapan mertua yang membunuh menantu hamil 7 bulan di Pasuruan. Foto: NTMC
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan tindakan tegas tergadap 6 (enam) pelaku pengemplang pajak.

Tindakan hukum tegas dimulai sejak 18 Januari hingga 16 Februari 2023. Pelaku ialah mereka yang buron dan berhasil diringkus hingga pengemplang pajak yang masih dilakukan proses penyanderaan.

Tindakan pidana pajak dijamin Undang-Undang (UU) No7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Terkait penindakan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, Senin (20/2), mengatakan, UU Pajak mengenal prinsip ultimum remedium. Dengan demikian, langkah pidana merupakan langkah terakhir sebagai penguat agar menciptakan efek jera dan efek gentar guna meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengungkap penerimaan pajak yang positif hingga Maret 2025. Foto: Kemenkeu
Kemenkeu Sebut Kinerja Arsitektur Fiskal Jaga Defisit di Bawah 3 Persen
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar

Lebih lanjut dikatakan, prioritasnya tetap pada pemulihan kerugian keuangan negara. Sehingga tindakan administratif mulai dari imbauan, pembetulan SPT, sampai pemeriksaan pajak lebih diutamakan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkeu, pengemplang pajak, Sri Mulyani, uu pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1439650b 8327 4925 b04c 1b3924815fba Gelar Perayaan HPSN 2023, Pegadaian MengEMASkan Sampah di Kabupaten Jember
Next Article 52165cbe 900b 4f86 b39a 0dd7cb835092 Kemendagri Ajak Seluruh ASN untuk Bumikan Pancasila

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA00631
Ekonomi

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
HeadlineNews
‘Indonesia Bangkrut’ Menggema di Bundaran HI, BEM UI Ajak Rakyat Turun ke Jalan Lawan Kebijakan Pemerintah
12 Jun 2026, 13:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?