Seperti diwartakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kendati demikian, vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Bharada E selama 12 tahun penjara. (Yudha Krastawan)