IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Diketahui, Richard merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua. Dalam pertimbangannya, JPU menilai vonis hakim sudah mewujudkan keadilan substantif.
“Kami menyatakan tidak banding, dan kami tidak banding, inkrah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana di kantornya, Kamis (16/2).
Selain itu, majelis hakim juga dinilai telah mengakomodir seluruh pertimbangan dari jaksa. Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir Yosua juga dinilai sudah memaafkan Eliezer.
“Saya melihat bahwa pihak keluarga korban dan kerabatnya yang saling memaafkan satu sama lain, dan perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,” kata Fadil.
“Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu tertinggi dalam putusan hukum,” imbuhnya.
Seperti diwartakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kendati demikian, vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Bharada E selama 12 tahun penjara. (Yudha Krastawan)