IPOL.ID-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2022 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor BPK, Selasa (28/2/2023).
Laporan diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dan diterima oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV Syamsuddin.
Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mewakili Kementerian/Lembaga di bawah AKN IV mengatakan bahwa dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, khususnya di lingkungan Auditor Keuangan Negara IV, baik di tingkat Satuan Kerja, Eselon I, dan tingkat Kementerian sejak tahun 2022 telah menggunakan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Hal ini juga sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI.
Menurut Sekjen Zainal Fatah, dalam meningkatkan kualitas Laporan Keuangan yang disampaikan kepada BPK RI, berbagai upaya telah dilakukan antara lain dengan menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK RI atas Pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2021 Audited, khususnya terkait dengan koreksi pencatatan pada Laporan Keuangan. Selanjutnya mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan dan kualitas penyajian Laporan Keuangan.