IPOL.ID – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong agar pemerintahan desa dilibatkan dalam pemutakhiran data kemiskinan dan berbagai data seputar kependudukan.
Mengingat sebagai unit pemerintahan terkecil di Indonesia, pemerintah desa merupakan pihak yang lebih mengetahui kondisi warganya.
Data kemiskinan dan profil kependudukan lainnya bisa di input secara digital oleh pemerintah desa dari kantor desa ke Kementerian Dalam Negeri. Sehingga di Kementerian Dalam Negeri terdapat big data yang real time dan akurat tentang data kemiskinan maupun data kependudukan lainnya, yang bersumber langsung dari 83.458 desa/kelurahan.
“Sehingga kita tidak perlu lagi repot mencari tahu tentang data kemiskinan. Langkah tersebut tidak terlalu sulit, karena setiap desa sudah dilengkapi komputer dan berbagai perangkat digital lainnya yang dapat menunjang kinerja pemerintah desa dalam menyiapkan data kependudukan. Dengan demikian bisa menghindari terjadinya kesalahan data kemiskinan warga, sebagaimana yang sering terjadi selama ini. Banyak warga mampu, malah mendapatkan bantuan sosial. Sebaliknya, banyak warga tidak mampu justru tidak mendapatkan bantuan sosial. Hal ini lantaran data kemiskinan yang tidak akurat, karena tidak melibatkan pemerintah desa,” ujar Bamsoet usai menerima perwakilan APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), dan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), di Jakarta, Senin (13/2/23).
Turut hadir antara lain, Ketua Umum APDESI Surta Widjaja, Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama, Ketua Umum PPDI Widhi, Ketua MPO APDESI sekaligus Pembina ABPEDNAS Asri Anas, Sekjen APDESI Anwar Sadat, dan Sekjen ABPEDNAS Deden Syamsuddin.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mendukung usulan berbagai organisasi desa terkait perubahan alokasi dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) menjadi maksimal 40 persen, dan bukannya sekurang-kurangnya 40 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021. Usulan tersebut juga sudah disampaikan APDESI kepada Presiden Joko Widodo pada saat Silaturahmi Nasional APDESI 2022 di Istora Senayan. Saat itu Presiden Joko Widodo juga menyetujui usulan tersebut.
“Perubahan alokasi ini bisa memberikan keleluasaan bagi para kepala desa untuk mengkreasikan anggaran dana desa untuk berbagai program pembangunan yang bersifat fisik. Sehingga bisa tetap memberikan manfaat dalam penyediaan infrastruktur serta berbagai kebutuhan lainnya, dengan tetap menggerakan berbagai sektor perekonomian rakyat,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga mengapresiasi rencana peringatan 9 tahun lahirnya Undang-Undang Desa, yang akan diselenggarakan pada 19 Februari 2023, di Gelora Bung Karno (GBK). Presiden Joko Widodo dijadwalkan turut hadir.
Secara keseluruhan, sejak pertama kali disalurkan pada tahun 2015 hingga di tahun 2022 saja, jumlah dana desa yang tersalurkan sudah mencapai sekitar Rp 400,1 triliun. Antara lain digunakan untuk membangun 227.000 Km jalan desa, 4.500 embung, 71.000 unit irigasi, 1,3 juta meter jembatan, 10.300 pasar desa, 57.200 Bumdes, 6.100 tambat perahu dan 62.500 penahan tanah.
“Pemerintah desa juga tidak perlu khawatir dalam memanfaatkan dana desa. Karena Jaksa Agung dan Kapolri telah berkomitmen untuk mengawal pemanfaatan dana desa dan memberikan bimbingan bagi perangkat desa. Selain untuk berbagai program pembangunan, Presiden Joko Widodo juga menyetujui aspirasi pemerintah desa agar pemerintah desa bisa membelanjakan 3 persen dari dana desa untuk kebutuhan belanja operasional pemerintah desa,” pungkas Bamsoet. (Far)