IPOL.ID – Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin meminta TNI tak bertindak gegabah dalam upaya penyelamatan Pilot Susi Air, Philips Mark Marthens, yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Sebab, menurut dia, saat ini yang sepenuhnya berwenang untuk mencari pilot tersebut adalah kepolisian. Sehingga, kata dia, TNI hanya bisa menunggu dari Polri jika dibutuhkan untuk membantu mereka.
“Sekarang kalau soal ini, ya tanyakan ke Kapolri lah itu gimana itu pilot itu. Kan tanggung jawabnya dia,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Seperti ketahui, Philips, pilot pesawat Susi Air yang dibakar setibanya di Bandara Paro, Nduga, Papua, Selasa (7/2/2023) hingga saat ini belum ditemukan.
TB Hasanuddin menjelaskan, aturan menjamin keamanan di Papua berada di tangan Kepolisian. Meski begitu, ia menilai bahwa Kepolisian masih butuh penguatan dari personel TNI.
Dia pun mewanti-wanti agar TNI tidak sembarangan melakukan operasi selama belum ada Perpres. Sebab, hingga kini tidak ada peraturan yang menjadi payung hukum TNI untuk bisa melakukan operasi di Papua.
Dirinya pun mengusulkan agar dibuatkan Peraturan Presiden (perpres) agar TNI bisa segera bertindak di Papua.
“Dengan Perpresnya begini, nanti bisa dilihat, oh ya kita operasi teritorial. Dengan Perpres begini, oke kita hanya operasi intelijen, atau dengan Perpresnya seperti apa di dalamnya kita nanti akan melakukan operasi tempur misalnya,” kata Politisi Fraksi PDIP ini.
Dia juga menilai bahwa keterlibatan TNI tanpa adanya payung hukum berupa Perpres malah memicu masalah baru.
“Begitu. Nanti lagi-lagi dikejar soal HAM, Hak Asasi Manusia,” katanya. (Far)