Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Amanat UU Minerba, Pemerintah Diminta Larang Ekspor Emas dan Tembaga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Amanat UU Minerba, Pemerintah Diminta Larang Ekspor Emas dan Tembaga
Politik

Amanat UU Minerba, Pemerintah Diminta Larang Ekspor Emas dan Tembaga

Farih
Farih Published 14 Feb 2023, 22:15
Share
3 Min Read
eb08033b 6728 40d2 9db8 f471044cdce9
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto: dok PKS
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tegas melarang ekspor emas dan tembaga. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Minerba terkait larangan ekspor kedua komoditas tambang tersebut. Jangan sampai karena iming-iming tertentu, kata Mulyanto, Presiden melanggar ketentuan larangan tersebut.

“Di berbagai kesempatan Jokowi mengatakan akan melarang ekspor emas dan tembaga pada bulan Juni 2023 sesuai amanat UU No. 3/2022 tentang Minerba, khususnya pasal 170A,” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).

Untuk itu, harapnya, Presiden Jokowi bisa konsisten untuk mematuhi UU Minerba itu. Meski demikian, Mulyanto mengaku tidak yakin Presiden akan komit dengan pernyataannya. Sebab berdasarkan pengalaman sebelumnya Jokowi sering ingkar pada omongannya sendiri.

“Jangan hanya gertak sambal, yang nanti pada saatnya akan terjadi negosiasi, kemudian Pemerintah menjilat ludah sendiri,” kata Mulyanto.

“Ini kan modus yang sering terjadi. Gertak sambal yang ujung-ujungnya ditarik kembali melalui kebijakan relaksasi,” tambahnya.

Mulyanto melihat dari berbagai kasus yang muncul di publik Pemerintah selalu patuh pada kemauan pengusaha. Berbagai kebijakan Pemerintah sangat ramah bagi investor meskipun merugikan masyarakat.

“Jadi mohon maaf mana berani Pemerintah menolak kehendak investor. Rezim sekarang ini paling mudah ingkar janji dan mencla-mencle. Investor paham itu. Sehingga kelemahan ini dimainkan. Jadi saya yakin ujung-ujungnya yang terjadi adalah negosiasi melalui kebijakan relaksasi dan denda. Bukan pelarangan ekspor bahan mentah. Catat itu,” tutur Mulyanto.

Jika Pemerintah konsisten menjalankan amanat UU No. 3/2020, ungkap Mulyanto, maka investor seharusnya tidak lagi diberi kelonggaran. Dalam hal ini, dia menilai para pengusaha sudah membangkang dan tidak ada itikad baik untuk menghormati UU Minerba dan kesempatan yang telah diberikan UU.

“Apalagi konstitusi menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembangkangan ini sudah berulangkali sehingga dilakukan revisi terhadap UU tentang Minerba. Ini kan aneh yang direvisi itu malah UU-nya, bukan amar UU yang dilaksanakan secara konsisten. Ibarat pepatah, sepatu kesempitan malah kaki yang dipotong,” sindir Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintah perlu mengambil sikap tegas dan menindak proyek smelter yang terlambat penyelesaiannya. Jangan memberikan kelonggaran terkait larangan ekspor bahan tambang mentah. Negara jangan sampai didikte oleh para pengusaha. Negara tidak boleh kalah dari investor.

Diberitakan Pemerintah tengah menggodok PP terkait dengan relaksasi ekspor bahan tambang mentah, sebagai solusi dari amar UU. No.3/2020 tentang minerba yang melarang ekspor bahan mentah 3 tahun sejak UU tersebut diundangkan, yakni jatuh pada bulan Juni 2023. (Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article susi TNI Diminta Tak Gegabah Selamatkan Pilot Susi Air
Next Article 13ce9b87 a511 454a bc4b 5b34937e42fd Proyek Galian di Kawasan Taman Margasatwa dan Gatot Subroto Bikin Macet, Membahayakan Pengguna Jalan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
HeadlineNasional
BMKG Peringatkan Dampak Siklon Hagupit, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Daerah
09 May 2026, 10:57
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?