Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TNI Diminta Tak Gegabah Selamatkan Pilot Susi Air
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > TNI Diminta Tak Gegabah Selamatkan Pilot Susi Air
Politik

TNI Diminta Tak Gegabah Selamatkan Pilot Susi Air

Farih
Farih Published 14 Feb 2023, 22:07
Share
2 Min Read
susi
Pesawat Susi Air. Foto: Susi Air
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin meminta TNI tak bertindak gegabah dalam upaya penyelamatan Pilot Susi Air, Philips Mark Marthens, yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Sebab, menurut dia, saat ini yang sepenuhnya berwenang untuk mencari pilot tersebut adalah kepolisian. Sehingga, kata dia, TNI hanya bisa menunggu dari Polri jika dibutuhkan untuk membantu mereka.

“Sekarang kalau soal ini, ya tanyakan ke Kapolri lah itu gimana itu pilot itu. Kan tanggung jawabnya dia,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Seperti ketahui, Philips, pilot pesawat Susi Air yang dibakar setibanya di Bandara Paro, Nduga, Papua, Selasa (7/2/2023) hingga saat ini belum ditemukan.

TB Hasanuddin menjelaskan, aturan menjamin keamanan di Papua berada di tangan Kepolisian. Meski begitu, ia menilai bahwa Kepolisian masih butuh penguatan dari personel TNI.

Dia pun mewanti-wanti agar TNI tidak sembarangan melakukan operasi selama belum ada Perpres. Sebab, hingga kini tidak ada peraturan yang menjadi payung hukum TNI untuk bisa melakukan operasi di Papua.

Dirinya pun mengusulkan agar dibuatkan Peraturan Presiden (perpres) agar TNI bisa segera bertindak di Papua.

“Dengan Perpresnya begini, nanti bisa dilihat, oh ya kita operasi teritorial. Dengan Perpres begini, oke kita hanya operasi intelijen, atau dengan Perpresnya seperti apa di dalamnya kita nanti akan melakukan operasi tempur misalnya,” kata Politisi Fraksi PDIP ini.

Dia juga menilai bahwa keterlibatan TNI tanpa adanya payung hukum berupa Perpres malah memicu masalah baru.

“Begitu. Nanti lagi-lagi dikejar soal HAM, Hak Asasi Manusia,” katanya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pilot Susi Air, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article wahyu Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Profil Wahyu Iman Santoso
Next Article eb08033b 6728 40d2 9db8 f471044cdce9 Amanat UU Minerba, Pemerintah Diminta Larang Ekspor Emas dan Tembaga

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Headline
Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara, 3 Pendaki Masih Dalam Pencarian
08 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?