Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Vonis Mati Ferdy Sambo Berpotensi Berkurang di Tingkat Banding, IPW: Pertimbangan Ini Jadi Alasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Vonis Mati Ferdy Sambo Berpotensi Berkurang di Tingkat Banding, IPW: Pertimbangan Ini Jadi Alasan
HeadlineNews

Vonis Mati Ferdy Sambo Berpotensi Berkurang di Tingkat Banding, IPW: Pertimbangan Ini Jadi Alasan

Bambang
Bambang Published 14 Feb 2023, 08:00
Share
2 Min Read
vonis sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Tangkapan layar kompastv
SHARE

Menurut IPW, kejahatan yang dilakukan Sambo tidak layak untuk dijatuhi hukuman mati. Sugeng menilai perbuatan yang dilakukan muncul dikarenakan Sambo lepas kontrol.

“Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” kata Sugeng.

“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan,” sambungnya.

Diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga

WhatsApp Image 2025 03 08 at 10.14.10
Sugeng Teguh Santoso: Selain Maladministrasi, Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu Dalam Kasus Korupsi Pertamina
Diduga Terjadi Maladministrasi Penyidikan dalam Kasus Korupsi Pertamina
Presiden Harus Turun Tangan, Praktek Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal yang Melibatkan Polres Kubar Makin Merajalela

Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta melakukan perintangan penyidikan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berkurang di Tingkat Banding, Berpotensi Berkurang, Indonesia Police Watch (IPW), Vonis Ferdy Sambo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Selenggarakan Banyak Turnamen internasional di Indonesia, PP Pelti Siapkan Wasit Tenis Berkualitas. Selenggarakan Banyak Turnamen internasional di Indonesia, PP Pelti Siapkan Wasit Tenis Berkualitas
Next Article Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA Meski Hormati Putusan Hakim, Pengacara Sambo Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?