Menurut IPW, kejahatan yang dilakukan Sambo tidak layak untuk dijatuhi hukuman mati. Sugeng menilai perbuatan yang dilakukan muncul dikarenakan Sambo lepas kontrol.
“Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” kata Sugeng.
“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan,” sambungnya.
Diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta melakukan perintangan penyidikan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
