Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR ,dan Kuat Ma’ruf.
Sementara kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri yang ada di Divisi Propam. (bam)
