IPOL.ID – PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kemarin (13/2/2023). Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam persidangan kasus Brigadir J ini, Wahyu Iman Santoso didampingi dua anggota, yakni Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Lalu seperti apa sosok Wahyu Iman Santoso?
Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976. Saat ini dia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022.
Wahyu diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda.
Dia pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Selanjutnya Wahyu juga menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
Pada tahun 2021 hingga 2022, ia menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali.
Ia juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam. (Far)