IPOL.ID – Bertepatan Perayaan Nyepi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi memberikan remisi terhadap empat orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Remisi diberikan selama satu bulan, khususnya kepada WBP yang beragama Hindu.
Menurut Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, ada sejumlah tahapan dan penilaian yang harus dipenuhi WBP agar mendapatkan remisi.
Di antaranya aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani vonis hukum di lapas.
“Jadi, remisi ini bukan sebagai obral hukuman. Namun, menjadi bukti jika pembinaan berjalan baik,” kata Wahyu dilansir dari media, Kamis (23/3).
Menurutnya, remisi menjadi hak setiap WBP. Jika menjalani vonis hukuman dengan baik dan patuh aturan, akan mendapatkan penghargaan remisi.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Wahyu mengatakan momen Nyepi tahun ini di Jawa Timur total ada 23 WBP yang mendapat remisi. Pemberian keringanan hukuman ini maksimal 60 hari. Paling singkat 15 hari.