IPOL.ID – Kasus dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasuki babak baru.
Penyidik pidana khusus telah melaksanakan penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan tahap dua tersebut dilaksanakan secara terpisah di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, ada empat tersangka beserta berkas perkara kasus tersebut yang diserahkan oleh penyidik pidana khusus kepada JPU.
Mereka di antaranya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma (THK) dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020, Haris Gunawan (HG).
Selain itu, Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto (BR) dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, NM.
Selanjutnya, kewenangan penahanan para tersangka kini telah beralih dari penyidik pidana khusus kepada JPU.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 31 Maret 2023 sampai 19 April 2023,” ucap Sumedana di Jakarta.
Setelah dilaksanakan tahap dua, Tim JPU pun segera mempersiapkan surat dakwaan. Hal itu untuk melengkapi persyaratan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut, untuk diadili Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.(Yudha Krastawan)