IPOL.ID- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan menyatakan proses kasus Kanjuruhan membuktikan betapa buruknya hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. Tim itu mencurigai memang ada strategi untuk mempetieskan kasus Kanjuruhan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/3)pekan lalu membebaskan dua terdakwa, yang merupakan anggota kepolisian, dalam kasus Kanjuruhan.
Kedua terdakwa adalah mantan Kasat Samapta Polres malang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi dan eks Kepala Bagian Operasi Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto. Tiga terdakwa lainnya yang telah divonis penjara sebelumnya, adalah mantan komandan kompi Brimob Hasdarman (1 tahun 6 bulan penjara), Suko Sutrisno (1 tahun), dan Abdul haris (1 tahun 6 bulan penjara).
Menanggapi bebasnya kedua polisi tersebut, dalam diskusi pada Minggu (26/3), anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan, Akmal Marhali, mengatakan sangat sedih karena hukum ternyata tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.