Kemudian anggota Brimob dan anggota pengendalian masyarakat Polres Malang menembakkan gas air mata ke arah tribun nomor 10,11,12, dan 13. Kondisi tersebut menimbulkan kepanikan para pendukung tim sehingga penonton berhimpitan di pintu tribun nomor 3,8,10,11,12, dan 13. Banyak di antara penonton yang panik itu akhirnya jatuh terinjak-injak.
“Saya bisa menyebut bahwa keadilan di negeri ini sejatinya sudah mati untuk urusan tragedi Kanjuruhan. Lembaga peradilan tidak lagi menggunakan rasa keadilan dalam mengambil keputusan, sehingga pada akhirnya kesimpulannya adalah harus angin yang dihukum seumur hidup akibat tragedi Kanjuruhan,” ujar Akmal.
Vonis Hakim Tak Penuhi Rasa Keadilan
Devi Atok, salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, mengatakan vonis majelis hakim yang membebaskan dua polisi tidak memenuhi rasa keadilan para keluarga korban karena yang disalahkan justru angin.
Dia menilai proses sidang seperti sudah direkayasa. Ketika menjadi saksi, dia merasa pertanyaan dari hakim dan jaksa seperti sandiwara, dan selalu menyudut Aremania sebagai penyebab tragedi Kanjuruhan.