IPOL.ID – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melayangkan gugatan soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Selasa (13/2023).
Dalam pokok gugatan yang disampaikan kuasa hukum Prima, Mangapul Silalahi meminta KPU menetapkan Partai Prima sebagai peserta pemilu 2024.
“Menyatakan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024,” kata Mangapul saat membacakan petitum dalam sidang perdana dengan genda mendengar pokok permohonan Pemohon dan jawaban termohon, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Mangapul menjelaskan, dasar diketahuinya KPU RI melakukan pelanggaran administratif mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).
Oleh sebab itu, dalam poin petitum selanjutnya Partai Prima meminta KPU menyatakan Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024 dan dalam prosesnya KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap Prima.
“Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor (Partai PRIMA) sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024,” ujar Mangapul menambahkan.
Gugatan yang dilayangkan Partai Prima kepada KPU terhitung sebagai laporan kedua. Pasalnya, partai yang dinahkodai oleh Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus ini sudah pernah membuat laporan serupa karena tidak lolos sebagai partai peserta pemilu 2024.
Laporan pertama dilayangkan Partai Prima usai dinyatakan tidak lolos oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2022 lalu.
Hasil dari laporan pertamanya tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar Prima diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, hasilnya dinyatakan tidak lolos kembali.
Tidak puas dengan keputusan itu, Partai Prima menempuh jalur hukum lain dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mana dilakukan dua kali gugatan tapi dengan hasil tidak diterima dan ditolak.
Selanjutnya, usaha Partai Prima untuk ikut sebagai peserta pemilu 2024 berlanjut dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan objek putusan PTUN menolak gugatannya yang kedua, dan saat ini masih diproses.
Terakhir gugatan perdata Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 menemukan hasil yakni dengan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024. (Peri)