Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Prima Gugat KPU, Ingin Dinyatakan sebagai Peserta Pemilu 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Alasan Prima Gugat KPU, Ingin Dinyatakan sebagai Peserta Pemilu 2024
Politik

Alasan Prima Gugat KPU, Ingin Dinyatakan sebagai Peserta Pemilu 2024

Farih
Farih Published 14 Mar 2023, 17:50
Share
3 Min Read
Ilustrasi KPU. Foto: KPU RI
SHARE

IPOL.ID – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melayangkan gugatan soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Selasa (13/2023).

Dalam pokok gugatan yang disampaikan kuasa hukum Prima, Mangapul Silalahi meminta KPU menetapkan Partai Prima sebagai peserta pemilu 2024.

“Menyatakan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024,” kata Mangapul saat membacakan petitum dalam sidang perdana dengan genda mendengar pokok permohonan Pemohon dan jawaban termohon, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Mangapul menjelaskan, dasar diketahuinya KPU RI melakukan pelanggaran administratif mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Oleh sebab itu, dalam poin petitum selanjutnya Partai Prima meminta KPU menyatakan Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024 dan dalam prosesnya KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap Prima.

“Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor (Partai PRIMA) sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024,” ujar Mangapul menambahkan.

Gugatan yang dilayangkan Partai Prima kepada KPU terhitung sebagai laporan kedua. Pasalnya, partai yang dinahkodai oleh Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus ini sudah pernah membuat laporan serupa karena tidak lolos sebagai partai peserta pemilu 2024.

Laporan pertama dilayangkan Partai Prima usai dinyatakan tidak lolos oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang berlangsung pada Agustus hingga Oktober 2022 lalu.

Hasil dari laporan pertamanya tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar Prima diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, hasilnya dinyatakan tidak lolos kembali.

Tidak puas dengan keputusan itu, Partai Prima menempuh jalur hukum lain dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mana dilakukan dua kali gugatan tapi dengan hasil tidak diterima dan ditolak.

Selanjutnya, usaha Partai Prima untuk ikut sebagai peserta pemilu 2024 berlanjut dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan objek putusan PTUN menolak gugatannya yang kedua, dan saat ini masih diproses.

Terakhir gugatan perdata Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 menemukan hasil yakni dengan menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024. (Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpu, pemilu 2024, prima
Farih 14 Mar 2023, 17:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Tekankan ke Korlantas: Soal Mudik dan Arus Balik Idul Fitri 2023, Jangan Timbulkan Cemburu dan Protes Masyarakat
Next Article Demokrat Jakarta Kerahkan Puluhan Ribu Massa, Mujiyono: Kami S14P!
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Tiga agenda dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenpora bersana Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa(28/9).
HeadlineNasional

Ini Penjelasan Lengkap  Plt Menpora Muhadjir usai RDP dengan DPR terkait nasib Piala Dunia U-20

Gaya hidup
Merlynn Park Hotel Jakarta Peringati Earth Hour 2023
29 Mar 2023, 03:37
Tekno/Science
Jangan Ngaku Esports Lovers Kalau Belum Jadi Saksi Turnamen, Spring Showdown-The BLAST Premier 2023 Mulai Besok!
28 Mar 2023, 22:25
Kriminal
2 Remaja Curi Uang Jutaan Rupiah dari Warung Kelontong di Pulogadung
28 Mar 2023, 23:20
Nasional
Memasuki Bulan Ketiga, Dirjen Dukcapil Serap 26,33 Persen Anggaran
28 Mar 2023, 23:30
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?