IPOL.ID – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjatuhkan putusan yang adil dalam perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU RI, dalam sidang perdana di kantor Bawaslu RI, Selasa (14/3/2023). Atas dugaan pelanggaran itu, menyebabkan Partai PRIMA tidak lolos verifikasi sehingga tidak berhak mengikuti pemilu 2024.
Selanjutnya, permintaan Partai PRIMA tertuang dalam dokumen laporan yang diserahkan Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU berbunyi. Poin pertama, Partai PRIMA menyatakan terlapor (KPU RI) terbukti secara dan meyakinkan melakukan pelanggaran administtatif pemilu.
Poin kedua, menyatakan pelapor sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024. Poin ketiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor (Partai PRIMA) sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.
Adapun dasar diketahuinya KPU RI melakukan pelanggaran administratif mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).
“Kita mendapatkan temuan baru dengan putusan pengadilan negeri bahwa ada bukti baru terdapat pelanggaran administrasi. Jadi dengan hal baru ini makanya kita laporkan (KPU) ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” kata Sekertaris Jenderal Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Dominggus menuturkan, pihaknya berharap melalui proses sidang di Bawaslu RI dapat menyelesaikan persoalan verifikasi Partai PRIMA. Oleh sebab itu, lanjut dia, sampai saat PRIMA belum mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan PN Jakarta Pusat.
“Kita masih berharap proses ini masih bisa menemukan titik temu. Ada titik temu yang lebih soft, yang lebih damai diantara dua pihak. Masih kita upayakan,” pungkasnya. (Peri)