IPOL.ID – Polsek Pesanggrahan membongkar penjualan obat terlarang berkedok warung kelontong di Jalan Mawar RT 006/RW 13, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. AP (23), pemilik warung kelontong tersebut diamankan polisi.
Dari penggrebekan ini, polisi menyita 98 bungkus obat terlarang dari berbagai jenis seperti Tramadol hingga Trihex.
“Pengungkapan ini dari adanya laporan warga. Kami amankan juga barang bukti Tramadol, Aplrazolam, Trihex. Dengan jumlah keseluruhan 98 strip atau lembar,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro dalam keterangannya, Minggu (26/3).
Pelaku selanjutnya digelandang ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami amankan seorang pedagang kelontong yang menjual obat-obatan berbahaya,” katanya.
Tedjo menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.
“Adanya penindakan ini merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter,” katanya. (Far)