IPOL.ID – Setelah 23 tahun melarikan diri, Ketua LSM YBSL Koperasi dan UKM, Rusydan akhirnya ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI.
Rusydan ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo Nomor 1 Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/3) sekitar pukul 14.10 WIB.
“Dalam proses pengamanan, terpidana (Rusydan) bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/3).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010, Rusydan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam Baru Tahun 1999 sebesar Rp353.565.000.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp353.565.000.
Namun ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Rusydan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Rusydan pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.
“Usai diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)