“Dari Cililitan anggota TNI sudah mencurigai ada sajam (senjata tajam) di motor, dan benar ditemukan sajam 1,5 meter,” tegas Zen di Kramat Jati, Senin (20/3).
Ketiganya berinisial MJA, 16, AYP, 17, dan MNI, 16, berikut barang bukti sajam diamankan ke Mapolsek Makasar.
Hasil penyelidikan sementara jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar bahwa senjata tajam dibawa ketiga remaja itu baru saja mereka beli dengan sistem cash on delivery (COD).
“Saat diamankan pelaku mengaku (membeli senjata tajam) untuk bela diri, mereka beli sajam melalui COD di wilayah Cipinang,” terang Kanit.
Zen menambahkan, dari hasil penyelidikan AYP dan MNI berstatus saksi, sedangkan MJA ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena berperan membeli senjata tajam.
Namun karena MJA merupakan anak, penahanannya dilakukan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Jakarta berada di bawah naungan Kementerian Sosial.
“Untuk ABH kita proses lanjut dan kini kita titipkan di Bapas Handayani, Cipayung, Jakarta Timur,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)