Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dishub DKI Pastikan Persyaratan Teknik Laik Jalan dengan Rampcheck
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Dishub DKI Pastikan Persyaratan Teknik Laik Jalan dengan Rampcheck
News

Dishub DKI Pastikan Persyaratan Teknik Laik Jalan dengan Rampcheck

Bambang
Bambang Published 24 Mar 2023, 16:08
Share
3 Min Read
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiagakan Unit Uji KIR mobile bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan mengangkut pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (23/3). Foto: Ist
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiagakan Unit Uji KIR mobile bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan mengangkut pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (23/3). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji KIR Keliling dalam rangka menyambut Mudik Lebaran Tahun 2023 di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, layanan Uji KIR Keliling ditujukan memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik memenuhi unsur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Sehingga petugas Dishub DKI Jakarta akan memastikan persyaratan teknik laik jalan dengan kegiatan Rampcheck.

“Apabila masa berlaku Uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan Uji KIR melalui Layanan Uji KIR Keliling di lokasi terminal pemberangkatan,” kata Syafrin di Jakarta, Jumat (24/3).

Baca Juga

Ilustrasi Pemudik yang berniat merayakan Nataru di kampung halaman.(Foto istimewa)
Dishub DKI Catat Kenaikan Pemudik Pada H+1 Natal 2025
Dishub DKI Alihkan Arus di 18 Ruas Jalan Selama Jakarta Running Festival 2025
Demi Keselamatan Penumpang, Rampcheck Angkutan Lebaran Dilakukan di Terminal Kampung Rambutan

Kemudian pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan melakukan pembayaran dengan metode Cashless. Untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling, sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi.

Selain itu, dalam uji berkala keliling akan diperiksa sembilan sistem komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara komputerisasi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dishub DKI, Persyaratan Teknik Laik Jalan, Rampcheck
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi saat menerima keluhan Kepala Dinas Dukcapil Se-Jawa Barat. Foto: Dok Ditjen Dukcapil. Kemendagri Respon Keluhan Kadis Dukcapil Se-Jawa Barat
Next Article Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Kemenhub Pihak Swasta Diimbau Cairkan THR Lebih Awal

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?