IPOL.ID – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi akan menindaklanjuti segala permasalahan dan
kendala yang disampaikan oleh para Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil di Jawa Barat, Selasa (21/3) lalu.
Sebab permasalahan maupun kendala yang dihadapi tersebut merupakan problem bersama dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan, baik di Ditjen Dukcapil maupun dengan instansi terkait untuk menemukan solusi.
Teguh juga menegaskan, pihaknya sedang mengupayakan kembali dukungan pendanaan APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kendati demikian, daerah agar tetap mengupayakan pendanaan dengan optimal dari APBD. Kami akan berkoordinasi dengan Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Bina Keuda untuk masuk dalam Pedoman RKPD dan Pedum APBD 2024,” ungkap Teguh dalam keterangannya, Jumat (23/3).
Sebelumnya, Selasa (21/3), Kadis Se-Jawa Barat mengeluhkan sejumlah kendala pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya sarana dan prasarana perangkat KTP-el di daerah sering terjadi kerusakan, lemot, error, dan lainnya.
Kondisi ini lantaran hampir semuanya produk lama hasil pengadaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil tahun 2011-2012.
“Selain itu, ada keterbatasan anggaran daerah, apalagi dengan ditiadakannya DAK Non Fisik untuk mendukung pelayanan jemput bola ke masyarakat, dan mesin ADM yang belum bisa digunakan untuk mencetak KTP-el,” kata seorang Kadis.
Kendala berikutnya, surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai Dinas Dukcapil belum sepenuhnya dapat diterapkan di daerah.
Kemudian terkait Administrator Data Base (ADB) Dinas Dukcapil mayoritas dari tenaga honorer. Apabila tidak dapat dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lantaran kriteria lulusan Ilmu Komputer, maka berdampak pada terganggunya pelayanan.
Selain itu, sejumlah Kadis menyampaikan bahwa belum sepenuhnya identitas kependudukan digital (IKD) diterima seluruh lembaga pengguna atau penyedia layanan publik. Untuk itu diusulkan perlunya harmonisasi regulasi agar IKD dapat digunakan oleh seluruh lembaga pelayanan publik.
Seperti di bandara, dengan adanya KTP digital sehingga tak perlu menunjukkan KTP fisik. Demikian pula di perbankan, sepenuhnya untuk verifikasi dan validasi nasabah menggunakan IKD atau KTP digital.(Yudha Krastawan)