Kondisi ini lantaran hampir semuanya produk lama hasil pengadaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil tahun 2011-2012.
“Selain itu, ada keterbatasan anggaran daerah, apalagi dengan ditiadakannya DAK Non Fisik untuk mendukung pelayanan jemput bola ke masyarakat, dan mesin ADM yang belum bisa digunakan untuk mencetak KTP-el,” kata seorang Kadis.
Kendala berikutnya, surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai Dinas Dukcapil belum sepenuhnya dapat diterapkan di daerah.
Kemudian terkait Administrator Data Base (ADB) Dinas Dukcapil mayoritas dari tenaga honorer. Apabila tidak dapat dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lantaran kriteria lulusan Ilmu Komputer, maka berdampak pada terganggunya pelayanan.
Selain itu, sejumlah Kadis menyampaikan bahwa belum sepenuhnya identitas kependudukan digital (IKD) diterima seluruh lembaga pengguna atau penyedia layanan publik. Untuk itu diusulkan perlunya harmonisasi regulasi agar IKD dapat digunakan oleh seluruh lembaga pelayanan publik.
