IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Tersangka SI (Saiful) ditahan selama 20 hari di Gedung Merah Putih, terhitung mulai 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta di Jakarta, Selasa (7/3).
Sebelum ditahan, Saiful sempat diperiksa dahulu sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Setelahnya, ia langsung dikenakan rompi tahanan berwarna orange.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Sidoarjo dua periode diduga banyak menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
Gratifikasi yang diberikan secara langsung oleh pihak BUMD, ASN hingga swasta itu berupa uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing (US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya).
Tersangka SI juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah dan berbagai telepon genggam atau handphone mewah.
Akibat perbuatannya, tersangka SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun penetapan terdanhka SI berdasarkan pengembangan kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni SI dan dua pihak swasta Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).(Yudha Krastawan)