IPOL.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung terciptanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dinamis, agile, dan profesional.
Untuk itu, Ditjen Bina Adwil berupaya memperkuat kelembagaan PTSP sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP. Regulasi tersebut salah satunya mengatur struktur organisasi DPMPTSP yang lebih ramping, efisien, dan efektif.
“Diperlukan mekanisme kerja baru guna membangun budaya kerja yang lebih relevan di era digital saat ini, terlebih dalam mendukung penyederhanaan birokrasi,” ujar Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan saat membuka Rapat Fasilitasi Penguatan Kelembagaan PTSP sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 di Bandung, Kamis (9/3).
Dia menjelaskan, DPMPTSP berperan penting dalam membangun citra kinerja pelayanan publik, khususnya di bidang pelayanan perizinan berusaha, perizinan, dan non-perizinan.
“Pemerintah pusat akan terus berupaya memudahkan setiap layanan kepada masyarakat termasuk yang dilakukan DPMPTSP,” imbuh Indra.
Upaya ini dilakukan dengan menggunakan nomenklatur kelembagaan yang sama, termasuk sistem dan pola alur pelayanan yang diterapkan.
Dirinya mencontohkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mekanismenya harus sama di seluruh daerah, sehingga memudahkan investor dalam berinvestasi.(Yudha Krastawan)