IPOL.ID – Lantaran dituduh memalsukan surat perizinan kegiatan pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Eddy Roesminah harus mendekam dibalik jeruji besi Rutan Klas IIA Samarinda selama 1 tahun 3 bulan.
Menurut kuasa hukum Eddy Roesminah, Mai Indrady mengatakan, dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, kliennya sudah menunjukkan surat perizinan yang didapat dengan bukti lainnya.
“Eddy anak dari almarhum Suratno yang dituduh memakai surat palsu padahal surat tersebut dikeluarkan secara sah oleh Bupati Penajam Paser Utara,” ungkap Indrady kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3).
“Sesuai bukti-buktinya sudah ada pembayaran pajak, surat keputusan Bupati dan surat keputusan lainnya yang mendukung dari direktorat minerba,” tambahnya.
Lebih jauh, Indrady berpendapat bahwa kasus pidana yang menjerat kliennya diduga merupakan permainan sejumlah pihak yang berkepentingan dengan pertambangan batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Berdasar hal tersebut, Indrady menaruh harapan besar kepada Menkopolhukam, Mahfud MD, agar memberikan perhatian dalam kasus ini, demi mendapatkan keadilan sebenarnya.