“Kami minta perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan rekayasa ini. Dan supaya ditindaklanjuti oleh Menkopolhukam,” pintanya.
“Padahal perkara tersebut sudah dihentikan penyidikannya berdasarkan SP3 seperti bukti yang akan kami uraikan selanjutnya dan dikuatkan dengan putusan pra peradilan negeri Balikpapan Nomor 02 Tahun 2015,” pungkas Indrady. (Joesvicar Iqbal/msb)
