KOI juga lanjut Oegroseno, sebagai penanggung jawab kejuaraan olahraga multi event di tingkat internasional seperti Olimpiade, Asian Games, SEA Games mempunyai tanggung jawab yang besar kepada semua induk organisasi cabang olahraga di Indonesia yang telah menjadi Anggota Federasi Olahraga Internasional sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2007 pasal 47 ayat (1), (2), (3), (4).
“Apabila terjadi dualisme kepengurusan induk organisasi cabang olahraga di Indonesia, KOI harus berperan sebagai saksi ahli yang dapat memberikan penjelasan kepada pemerintah tentang induk organisasi cabang olahraga di Indonesia yang sah berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Keolahragaan dan diakui oleh Federasi Olahraga Internasional,” tambah Wakil Presiden SEATTA (Asosiasi Tenis Meja Asia Tenggara) itu.
Menyinggung soal pembinaan prestasi olahraga Indonesia, menurut Oegroseno, Ketua Umum KOI harus mampu meyakinkan pemerintah melalui Menpora RI tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang harus melibatkan pembinaan seluruh cabang olahraga.
Oegroseno kemudian memberikan contoh even SEA Games yang dilaksanakan dua (2) tahun sekali wajib diikuti oleh semua cabor di Indonesia yang sah.
