Di sisi lain, Oyong juga pernah diperiksa tiga Hakim Mahkamah Agung (MA) ketika dirinya menjadi Hakim PN Ambon pada tahun 2010 lalu. Pemeriksaan ini ada kaitannya dengan penganiayaan jurnalis SCTV di pengadilan negeri tersebut.
Selain Oyong, Badan Pengawasan MA juga memeriksa empat orang pegawai PN Ambon lain, yakni Jordan Sahusilawane, William, Dum Matuseja, dan salah seorang mahasiswa KKN, yang diduga turut menganiaya kameraman SCTV tersebut.
Selain menyoroti karirnya, publik juga menyinggung harta kekayaan Hakim Oyong. Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Oyong memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.501.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp432.000.000, dan harta bergerak lainnya Rp278.900.000.
Selain itu, ia juga memiliki surat berharga senilai Rp255.448.820, kas dan setara kas senilai Rp964.959.215, serta harta lainnya senilai Rp907.400.000.
T. Oyong tercatat memiliki hutang sebesar Rp847.863.500. Sehingga total harta kekayaan yang dimiliki T. Oyong sejumlah Rp4.491.844.535. (Peri)