“Motto kami adalah mau dekat dan berbuat untuk Peradi Jakarta Selatan. Nah, peningkatan kompetensi advokat muda ini menjadi bukti besarnya perhatian kami kepada advokat-advokat muda agar bisa menjadi lebih profesional dan menjaga kode etik,” kata Bontor di Hotel Bidakara.
Dia menyebutkan dua program pendidikan bagi advokat muda yang diusungnya, antara lain pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan pendidikan advokat lanjutan.
PKPA, lanjutnya, bertujuan untuk mencetak para sarjana hukum yang akan memulai profesi advokat.
“Pendidikan profesi advokat ini ditujukan bagi sarjana hukum yang baru mau memulai profesinya sebagai advokat, mereka dibimbing dengan baik, bukan sekedar pendidikan yang asal-asalan, benar-benar diberikan materi-materi yang bagus sesuai dengan ketentuan aturan,” ungkap Bontor.
“Dan pemberi materinya memang orang-orang yang memang expert dan berkompeten. Jadi kita betul-betul mencetak advokat profesional, bukan hanya asal lulus,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama itu, Riesky memaparkan pendidikan advokat lanjutan berupa workshop tentang kiat-kiat dalam menjalankan profesi advokat.