Di antaranya, cara membangun kantor advokat yang baik dan benar. Kemudian cara membuat proposal perjanjian kerjasama dengan klien dan lainnya.
“Hal-hal yang sebenarnya sederhana, tetapi banyak belum memahami, sehingga banyak temen-temen advokat kita yang muda itu kesulitan saat mendampingi klien, menyelesaikan kasus atau bahkan sampai dikriminalisasi,” ungkap Riesky.
“Hal ini yang menjadi concern, perhatian kami berdua untuk anggota Peradi Jakarta Selatan,” pungkas Eky. (Joesvicar Iqbal/msb)