IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 21 Februari 2023 lalu mengembalikan berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan kepada istrinya, Venna Melinda ke polisi.
Berkas dikembalikan karena penyidik Ditreskrimum Polda Jatim belum melengkapi pemeriksaan tambahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dimintai keterangan soal perkembangan penanganan kasus KDRT ini menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, pada 2 Februari 2023 sudah mengirimkan berkas tahap satu (pertama) ke Kejati Jawa Timur.
“Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau P-19 karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan. Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati,” kata Dirmanto, Senin (6/3).
Dia menyebut, saksi yang sudah diperiksa terkait perkara ini sebanyak 11 orang, tiga di antaranya ahli psikologi, kedokteran dan pidana.
“Sedangkan untuk sidang nanti akan dikoordinasikan kembali apakah di Surabaya atau Kediri Kota,” ujarnya.
Sampai saat ini, sambung Dirmanto, penyidik masih menunggu apakah ada kekurangan berkas.
“Tetapi mudah mudahan berkas lengkap dan segera P-21 atau sempurna,” katanya. (Far)