IPOL.ID – Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Terbaru, penyidik telah menaikkan status perempuan berinisial AG (15), pacar Mario, sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” terang Hengki, Kamis (2/3).
“Untuk anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” tambahnya.
Namun, penyidik akan memberikan perlakuan khusus kepada AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
AG dijerat dengan pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Hengki juga mengungkapkan bahwa penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.
“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi,” ucapnya. (Far)