IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang pemberian restorative justice untuk tersangka Mario Dandy Satrio. Pasalnya, kasus yang menyeret putra mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu termasuk tindak pidana penganiayaan berat.
Tak hanya itu, Kejati DKI Jakarta juga menolak penyelesaian kasus melalui restorative justice untuk tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Untuk tersangka M (Mario Dandy Satrio) dan S (Shane Lukas) tidak bisa mengunakan Restorative Justice,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (17/3).
Reda juga meluruskan pemberitaan media yang melansir seolah-olah dirinya menyarankan agar korban dan pelaku saling memaafkan. Dengan demikian kasus tersebut bisa dihentikan melalui kebijakan restorative justice.
“Saya meluruskan bahwa saya tidak mengusulkan kasus ini dihentikan lewat restorative justice. Saya tidak bilang seperti itu, saya ditanya tentang AG. Bukan untuk tersangka M atau S. Saya pastikan kedua tersangka tidak bisa mengunakan restorative justice. Apalagi perlakuan tersangka sungguh keji,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani mendatangi Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3). Kedatangan Reda untuk menjenguk D yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.
Reda pun mengaku prihatin setelah melihat kondisi korban yang masih terbaring lemah di kamar perawatan khusus.(Yudha Krastawan)