Suhajar juga mengungkapkan faktor penyebab korupsi PJB menurut survei Kompas, yaitu 73 persen untuk mencukupi kebutuhan, gaya hidup, atau untuk mendapatkan uang lebih. Kemudian 13 persen karena adanya tekanan atau ancaman dari atasan dan 7,7 persen karena keinginan atau nafsu pribadi.
“Karena itu, dampaknya adalah rendahnya kualitas barang/jasa yang dihasilkan,” terangnya.
Lebih lanjut Suhajar memaparkan upaya ke depan yang akan dilakukan Kemendagri beserta stakeholder terkait dalam menangani masalah tersebut. Upaya penanganan itu dilakukan dengan menerapkan digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan, melakukan pemetaan potensi terjadinya korupsi pada organisasi pemerintahan, membenahi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan menciptakan sistem yang lebih baik.
“Kawan-kawan kita dukung bersama SIPD (atau) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang di dalamnya ada informasi tentang perencanaan pembangunan daerah, tentang informasi keuangan daerah,” tuturnya. (Yudha Krastawan)