IPOL.ID – Jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara AG di kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor berinisial D, 17.
Nantinya, AG bakal ditempatkan di LPKA sambil menanti persidangan. Sebelumnya, polisi menyebutkan, bakal melakukan pelimpahan tahap 2 berkas perkara AG dalam kasus dugaan penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, D ke Kejari Jaksel.
Saat ini, Kejari Jaksel telah menerima pelimpahan tahap 2 tersebut. “Sudah untuk AG hari ini, (AG akan ditempatkan) di LPKA,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/3).
Menurutnya, pelimpahan tahap 2 berkas perkara dengan pelaku AG di kasus dugaan penganiayaan D itu telah masuk ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (21/3). Ke depan, Kejari Jakarta Selatan bakal menyusun berkas perkara AG lebih lanjut agar bisa dimasukan ke pengadilan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan, berkas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, D dengan perkara AG sejatinya telah dinyatakan lengkap alias P21. Maka polisi bakal melakukan pelimpahan tahap 2 berkas AG pada Selasa (21/3) ini.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG sudah P21 oleh pihak Kejaksaan sehingga pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan,” ujarnya.
Lebih jauh, selama dalam kewenangan Kejaksaan, AG bakal ditempatkan di LPKA. LPKA merupakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, menjadi tempat Anak Berkonflik dengan Hukum menjalani masa penahanannya dan berada di bawah tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan.
Sekadar diketahui, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, D. Di antaranya, dua orang dewasa Mario Dandy dan Shane, sedangkan satu orang lainnya masih anak di bawah umur, AG.
Untuk ketiga tersangka itu, polisi lebih dahulu merampungkan berkas perkara AG hingga berkas AG dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI. Berkas AG lantas dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Jaksel agar bisa segera disidangkan. (Joesvicar Iqbal)