IPOL.ID –Mahfud MD pernah mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu pascaheboh rekening gendut milik RAT, mantan pejabat DJP.
Belakangan transaksi ini dinilai bukan tindak pidana. Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh, menegaskan, bahwa transaksi sebesar Rp300 triliun yang diberitakan media massa sebagai pergerakan uang tidak lazim di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai adalah bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi prinsipnya angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” ucap Irjen Kemenkeu di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, PPATK memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan.