IPOL.ID – Kemajuan di bidang teknologi dan informasi mendukung peningkatan penggunaan internet. Hal inilah yang membuka celah munculnya beragam kejahatan siber, seperti kasus penipuan transaksi online mengatasnamakan Bea Cukai. Bea Cukai mencatat bahwa penipuan menggunakan modus toko daring atau online shop (olshop) merupakan modus penipuan yang paling banyak digunakan, bahkan menyebabkan kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa tren belanja online tetap semarak meski kasus pandemi Covid-19 telah melandai. “Kemudahan transaksi keuangan digital dan efisiensi waktu dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya peningkatan perilaku belanja online,” imbuhnya.
Hatta menyebutkan bahwa pada Januari 2023, tercatat 467 laporan penipuan yang diterima melalui saluran layanan informasi Bea Cukai. Rincinya, sebanyak 316 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan sebanyak 151 pengaduan merupakan kategori nonmaterial.