Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisi II Desak MA Bersikap Atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Komisi II Desak MA Bersikap Atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus
Politik

Komisi II Desak MA Bersikap Atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus

Farih
Farih Published 05 Mar 2023, 20:30
Share
2 Min Read
MA 1
Mahkamah Agung. Foto: MA
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mendesak Mahkamah Agung (MA) bersikap atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Saan, keterangan MA sangat dibutuhkan supaya polemik tersebut bisa segera diakhiri.

Politisi Fraksi Partai NasDem DPR itu bahkan meminta MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.

“Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai. Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol,” kata Saan dalam keterangan dikutip Minggu (5/3).

Legislator Dapil Jawa Barat VII itu menegaskan hanya ada dua lembaga yang diberikan kewenangan menangani sengketa pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua lembaga itu ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses pemilu mestinya paham UU Pemilu dan harusnya tidak menerima.Jadi, bukan hanya tidak boleh memutus tapi juga tidak boleh menerima gugatan itu. Gugatan harusnya ditujukan ke PTUN,” jelasnya.

PN Jakpus dalam keputusanya memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 itu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut. (Far)


GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: MA, mahkamah agung, penundaan pemilu, PN Jakpus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 19d473d3 a12c 4e7b 8c88 7b3f95aaeefb Urai Simpul Kemacetan Kota Bandung, Presiden Jokowi Resmikan Flyover Kopo
Next Article depo Polisi Tutup Akses Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang untuk Penyelidikan

TERPOPULER

TERPOPULER
Area skate park dan sasana tinju di kolong flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, bakal dilakukan penataan ulang. Foto: Ist
Jakarta Raya

Kolong Flyover Pasar Rebo Ditata Ulang, Area Skate Park Bakal Dimural

Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Nusantara
Menko Polkam Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Sumsel Diminta Siaga Hadapi Musim Kemarau
06 May 2026, 22:29
Politik
Menu MBG Berbelatung di Pekalongan Viral, DPR Geram
06 May 2026, 23:15
Headline
Kasus PRT Tewas Lompat di Benhil, Majikan dan Perekrut Jadi Tersangka
06 May 2026, 22:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?