IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket lainnya pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Tahun 2020-2022.
Dari keenam saksi yang diperiksa oleh penyidik pidana khusus di Gedung Bundar, Jumat (24/3), tiga orang di antaranya merupakan pimpinan PT SEI.
Mereka di antaranya, EN selaku Manager Akuntansi, BI selaku Direktur dan YP selaku General Manager Logistik.
Sedangkan tiga saksi lainnya, yakni MA selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (PT HTI).
“Keenam orang saksi itu diperiksa atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (24/3).
Adapun tersangka AAL merujuk pada Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkoinfo dan tersangka GMS merujuk pada Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.